3 Tersangka Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara, Diringkus di Lokasi Berbeda

RIO/BE Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno memberikan keterangan pers penangkapan 3 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja (satu jaringan) yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Jumat 14 Februari 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Polresta Bengkulu melalui unit Satresnarkoba merilis ungkapan kasus narkoba pada 14 Februari 2025 yang mana melibatkan tiga orang tersangka.  Ketiga tersangka tersebut adalah MS (27) JS (41) dan MA (23), masing-masing adalah warga Kota Bengkulu mereka diringkus lantaran memiliki dan  menguasai narkoba jenis sabu dan ganja.

Dikatakan Kapolresta, Kombes Pol Sudarno SSos MH bahwa, unit satresnarkoba telah berhasil mengamankan tiga orng tersangka dalam kasus narkoba.

"Kita telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus narkoba mereka ini dijerat dengan dugaan kepemilikan dan juga menguasai sabu dan juga ganja," ungkap Sudarno, Jumat, 14 Februari 2025.

Lebih lanjut, ia mengatakan ketiga orang ini diringkus di tiga tempat yang berbeda, namun ketiganya ini adalah jaringan yang sama.

"Mereka masih jaringan yang sama, untuk ketiganya kami ringkus secara terpisah," terang Sudarno.

Untuk barang bukti yang telah diamankan dari tangan ketiga tersangka sabu 1,32 gram, sedangkan ganja 4,97 gram.

"Untuk BB sudah kita amankan dan sudah kita sita untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Sudarno.

BACA JUGA:Pemkot Tinjau Stok Sembako Jelang Ramadan, Dipastikan Cukup Sampai Lebaran

BACA JUGA:Pendaftaran Paskibra Dibuka, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Ia mengatakan, untuk penangkapan ke tiga tersangka ini berdasarkan dari informasi dri masyarkat jika di lokasi tersebut kerap kali dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Dari informasi tersebutlah kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil membekuk para tersangka ini," bebernya.

Dia menyebutkan, untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk para pelaku ini akan dijerat dengan pasal penyalagunaan narkotika sesuai dengan UU narkoba yang mana untuk ancaman penjaranya maksimal 20 tahun," tutup Sudarno. (Budhi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan