Mohon Maaf, Kemenag Akan Menghentikan Pemberian Tunjangan Intensif Guru, Ini Penjelasannya
Editor: Endang S
|
Minggu , 16 Feb 2025 - 13:16

Kemenag akan hentikan tunjangan intensif guru non PNS RA dan Madrasah-Istimewa/Bengkuluekspress.-
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.(**)