Mohon Maaf, Kemenag Akan Menghentikan Pemberian Tunjangan Intensif Guru, Ini Penjelasannya

Kemenag akan hentikan tunjangan intensif guru non PNS RA dan Madrasah-Istimewa/Bengkuluekspress.-

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan