Mohon Maaf, Kemenag Akan Menghentikan Pemberian Tunjangan Intensif Guru, Ini Penjelasannya

Kemenag akan hentikan tunjangan intensif guru non PNS RA dan Madrasah-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan pemberian tunjangan intensif bagi guru di RA (Raudhatul Athfal) dan Madrasah. 

Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa alasan terkait kebijakan dan kondisi keuangan, terlebih adanya efisiensi anggaran.  Keputusan penghentian pemberian tunjangan intensif guru  tentunya akan berdampak signifikan bagi kesejahteraan guru non-PNS. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

Juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

"Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini," sebut Thobib.

BACA JUGA:Kemenag Tetapkan 13 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu, Berikan Hadiah Pada Guru Saat Kenaikan Kelas, Potensi Gratifikasi, Ini Penjelasan KPK

Juknis itu akan mengatur ketentuan atau kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan intensif dan sebaliknya. 

Thobib tidak menampik akan menghentikan pemberian tunjangan intesif pada guru RA hingga Madrasah. 

Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan