Korban Penipuan GBD di BU Bertambah, Polisi Temukan Transaksi Judol Rp700 Juta

Kasat Reskrim polres BU, Iptu Rizky D Cahyo STrk SIK-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Korban penipuan menjadi Guru Bantu Daerah (GBD) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berinsial AR (40) terus bertambah. 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres BU AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kasat Reskrim polres BU, Iptu Rizky D Cahyo STrk SIK, saaat ditemui diruang kerjanya, Senin, 17 Februari 2025.

"Ya, untuk korban kasus penipuan yang dilakukan oknum AR yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan jumlah korban hingga saat ini terus bertambah. Dimana sebelumya sudah ada 26 korban yang melaporkan ke kita dan ini akan bertambah 12 korban lagi yang juga akan ikut melapor,"ujarnya.

Ditambahkanya, selain korban bertambah, pihaknya juga telah menemukan riwayat transaksi deposit Judi Online (Judol) yang dilakukan oleh tersangka AR sebesar Rp 700 juta. 

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Baru Diterapkan di 3 Kabupaten/Kota, Segini Jumlah Siswa Sasarannya

BACA JUGA:Safari Ramadan, Gubernur Bengkulu Bagikan Ambulans Gratis dan CSR Perusahaan

Hal ini sesuai dengan pengakuan tersangka AR sendiri yang dimana setiap korban diminta uang sejumlah Rp15 hingga Rp25 juta dengan korban lebih dari 50 orang.

"Dari hasil penyelidikan kita juga, bahwa kita juga menemukan riwayat transaksi judol yng dilakukan tersangka AR sebesar Rp 700 juta. Ini sesuai dengan jumlah korban yang diakui tersangka yang lebih dari 50 orang korban," tambahnya.

Lebih lanjut Kasat juga menyampaikan, bahwa untuk potensi adanya pelaku lainnya yang terlibat atas kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka, kemungkinan besar ada. Karena hal ini pihaknya juga memiliki kecurigaan bahwa aliran dana tersebut bisa berpotensi mengalir ke pelaku lainnya dan hal ini pun masih diselidiki.

"Kemungkinan ada, akan tetapi hal ini kita pastikan terlebih dahulu jika memang aliran dan la tersebut berpotensi mengalir ke pihak lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka AR, dirimya akan terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 379 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

"Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,"pungkasnya.(127)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan