Pemkab Mukomuko Izinkan Pasar Malam HUT ke-22, Satpol PP Perketat Pengamanan Rumah Adat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, secara resmi memberikan izin pelaksanaan pasar malam di kompleks perkantoran pemerintah daerah.
Namun, meskipun mendapat dukungan penuh, Pemkab menegaskan bahwa kebersihan, ketertiban, dan keamanan, terutama di area rumah adat, harus tetap dijaga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, menyatakan bahwa pasar malam ini tidak hanya menjadi ajang hiburan bagi masyarakat tetapi juga ikut berkontribusi dalam perayaan HUT Mukomuko.
"Kami mengizinkan dan mengapresiasi inisiatif ini karena turut berkontribusi dalam peringatan hari jadi Mukomuko. Ini merupakan langkah positif dari masyarakat untuk ikut serta dalam perayaan dengan cara yang meriah," ujar Abdiyanto, Selasa 18 Februari 2025.
BACA JUGA: Nikah Dini Rentan KDRT dan Cerai, Ini Imbauan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
Sebelumnya, pemuda Karang Taruna Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Mukomuko, mengajukan permohonan izin kepada pemerintah daerah untuk menggunakan kompleks perkantoran sebagai lokasi pasar malam. Selain itu, penyelenggara juga telah mendapatkan izin dari Kepolisian Resor Mukomuko untuk menggelar kegiatan ini.
Meskipun Pemkab Mukomuko memberikan izin, ada aturan ketat yang harus dipatuhi, terutama terkait rumah adat yang berada di dalam area pasar malam.
"Kami sudah mengingatkan kepada pemuda dan Karang Taruna bahwa mereka bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban. Apalagi di lokasi ini terdapat rumah adat yang merupakan aset daerah dan harus dijaga dengan baik," tegas Abdiyanto.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada pungutan atau beban sewa bagi pemuda dan pedagang yang berpartisipasi dalam pasar malam ini, sehingga acara bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala biaya tambahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi pasar malam untuk memastikan bahwa rumah adat tetap terjaga dari aktivitas pedagang.
"Kami turun langsung untuk mengamankan aset daerah. Pedagang tidak boleh mengganggu atau menggunakan rumah adat ini dalam bentuk apa pun," ungkap Jodi.
Untuk menghindari penyalahgunaan rumah adat, Satpol PP telah memasang garis polisi di pintu masuk dan keluar bangunan guna memastikan bahwa tidak ada pedagang atau pengunjung yang masuk dan melakukan aktivitas di dalamnya.
"Rumah adat ini adalah simbol budaya dan kebanggaan masyarakat Mukomuko. Tidak boleh ada yang tidur di sana, menjemur pakaian, atau menggunakan area rumah adat untuk kepentingan pribadi," tambahnya.