Nikah Dini Rentan KDRT dan Cerai, Ini Imbauan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Jhoni Thabrani--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu meminta masyarakat di Bengkulu tidak mengizinkan atau melarang anaknya menikah dini jika belum masuk usia menikah. Sebab, menikah dini memiliki berbagai risiko, termasuk rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan keretakan dalam rumah tangga (cerai).
Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, M Redhwan Arif SSos MPH mengatakan kepada BE, Selasa, 18 Januari 2025, untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur di Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta semua pihak tidak menikahkan anak perempuannya sebelum berusia minimal 21 tahun. Karena pernikahan dibawah umur sangat rentan dengan berbagai risiko.
"Pernikahan anak tidak bisa begitu saja dilakukan dengan mudah karena sangat berisiko terutama bagi kesehatan organ genital anak perempuan yang sedang dalam masa perkembangan. Ditambah secara psikis dan mentalnya masih rentan," kata Redhwan.
Masyarakat yang hendak menikahkan anak perempuannya yang masih usia dini, lebih baik berfikir panjang demi masa depan dan menyangkut kesehatan serta keselamatan anak karena ketika psikis atau mental belum siap. Jangan sampai pernikahan anak tersebut nanti membuat keretakan rumah tangga dan KDRT.
BACA JUGA:Antisipasi Gepeng Musim Ramadan, Ini Kata Kepala Dinsos Kota Bengkulu
BACA JUGA:Mahasiswa Setor Rp 530 Juta, Dugaan Penipuan Study Tour Unihaz Diproses Polresta Bengkulu
"Kami akan berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk menekan angka pernikahan dini yang dapat beresiko tinggi terhadap yang menjalaninya. Terlebih selama ini banyak kasus stunting yang menimpa anak dari pasangan muda," katanya.
Untuk menekan angka pernikahan dini dan mencegah meningkatnya angka stunting, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah bekerjasama dengan Pemda Kabupaten/Kota serta Kantor Agama di Bengkulu. Dimana jika anak atau calon pengantin belum berusia 21 tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan.
"Kami berharap dengan upaya tersebut tidak ada calon pengantin di Bengkulu yang menikah dini," ujarnya.
Menikah dini, yang biasanya terjadi pada usia remaja atau bahkan dibawah usia pernikahan yang sah, berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental para remaja. Dalam beberapa kasus, pernikahan dini juga dapat menghambat akses pendidikan dan kesempatan untuk mencapai potensi penuh dalam berbagai aspek kehidupan.
"Dampak negatif lainnya dari menikah dini dapat menghambat akses pendidikan dan kesempatan untuk mencapai potensi penuh dalam berbagai aspek kehidupan," tuturnya.
Selain itu, pasangan yang menikah dini seringkali belum matang secara fisik maupun psikologis. Mereka masih dalam proses pencarian identitas diri dan belum siap menghadapi beban tanggung jawab sebagai pasangan suami-istri.
BACA JUGA:Mahasiswa Setor Rp 530 Juta, Dugaan Penipuan Study Tour Unihaz Diproses Polresta Bengkulu
Redhwan berharap, masyarakat di Bengkulu dapat berperan aktif dalam membimbing dan memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak mengenai pentingnya menunda pernikahan. Edukasi keluarga ini menjadi kunci untuk mencegah dampak negatif dari pernikahan dini.