Jelang Ramadan, Kemenag Terima Aplikasi Alfalak Terbaru 2025, Ini Keuggulannya

Kemenag gelar Pertemuan ahli hisab sekaligus penyerahan sofware aplikasi alfalak 2025 -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Jelang pemantauan hilal penentuan awal 1 Ramadan 1446 H/2025 M, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyerahkan perangkat lunak (software) aplikasi Hisab Rukyat 2025 kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Perangkat lunak aplikasi Alfalak 2025 dikembangkan untuk memudahkan perhitungan astronomi Islam dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Dengan menggunakan platform Hisab Falak kontemporer yang dikembangkan untuk mempermudah penghitungan astronomi islam dalam menentukan awal bulan hijriah.
Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam proses hisab yang selama ini masih banyak dilakukan secara manual.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat memuji inovasi yang dilakukan BIG.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, 100 Ton Kurma Hibah Dari Arab Saudi Mulai Didistribusikan
BACA JUGA:Pemerintah Daerah Tidak Bisa Lagi Gaji Honorer Tertentu, Ini Penjelasannya
Menurutnya, selama ini perhitungan awal bulan Hijriah masih mengandalkan metode manual. Kehadiran aplikasi ini dapat memberikan solusi berbasis teknologi yang lebih akurat dan efisien.
"Selama ini kita menggunakan hitungan manual. Mungkin dengan adanya aplikasi ini, kita mendapatkan inovasi baru yang bisa menjadi rujukan dalam menentukan awal bulan Hijriah, " ujarnya.
Sofwarer aplikasi Alfalak 2025 dikembangkan dengan mengacu pada prinsip-prinsip astronomi modern yang selaras dengan metode hisab yang digunakan oleh para ulama dan ahli falak dalam perangkat lunak aplikasi.
Aplikasi ini memiliki kemampuan untuk menghitung posisi bulan dan matahari secara real time sehingga memberikan hasil yang lebih akurat.
Perangkat lunak aplikasi ini juga didesain agar mudah digunakan oleh para ahli hisab, ulama dan lembaga yang berkepentingan dalam penentuan awal bulan Hijriah.
BACA JUGA:Selain Mie Instan, Berikut Produk Olahan Terigu Indonesia Paling Banyak Diekspor
BACA JUGA:Honorer Yang di PHK 2025 Wajib Tahu, Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru PPPK Paruh Waktu