Zakat Fitrah 2025 di Mukomuko Dibagi dalam 3 Kelas, Besaran Mulai Rp 35 Ribu

Besaran zakat fitrah kabupaten/kota tahun 2025 se-Provinsi Bengkulu -ilustrasi/Bengkuluekspress-

Beras: 2,5 kg

Uang tunai: Rp 35.000 per orang

"Misalnya, jika di rumah kita makan beras premium, maka yang dibayarkan juga harus 2,5 kilogram beras yang kita konsumsi, atau bisa digantikan dengan uang Rp 45 ribu per orang," jelas Amri.

Amri juga menambahkan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan di masjid terdekat, dengan metode pembayaran yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing tempat ibadah.

BACA JUGA:Gubernur Gratiskan Ambulance dan Larang Tahan Ijazah, Penuhi Janji Kampanye Hari Pertama Pasca Dilantik

BACA JUGA:Bersatu Bangun Bengkulu, Gubernur Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan untuk Kemajuan

"Masyarakat bisa membayar zakat fitrah di masjid terdekat dari rumahnya. Metode pembayaran bisa dalam bentuk beras sesuai yang dikonsumsi atau dengan uang tunai, tergantung kesepakatan panitia zakat di masjid tersebut," ujar Amri.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat Mukomuko dapat lebih mudah dalam menunaikan zakat fitrah sesuai dengan kemampuannya, serta memastikan penyaluran zakat kepada penerima manfaat (mustahik) lebih adil dan tepat sasaran. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan