Gubernur Gratiskan Ambulance dan Larang Tahan Ijazah, Penuhi Janji Kampanye Hari Pertama Pasca Dilantik

RIO/BE Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengeluarkan kebijakan bantu rakyat, salah satunya membebaskan biaya penggunaan mobil ambulans di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Pasca dilantik menjadi Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE langsung mengeluarkan kebijakan bantu rakyat. Ada dua kebijakan diambil, yaitu membebaskan biaya penggunaan mobil ambulance di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu. Kemudian, membebaskan ijazah pelajar SMA/SMK sederajat yang ditahan sekolah.

Kebijakan buah dari janji politik Helmi Hasan-Mian saat mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu itu, telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu nomor SK.E.123.Bapenda tahun 2025 tentang pembebasan pemungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan khusus mobil ambulance dan kereta jenazah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Khusus RSUD M Yunus Bengkulu dan UPTD Khusus Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.

Kebijakan itu ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan pada tanggal 21 Februari 2025.    Pada Keputusan Gubernur Bengkulu itu, untuk biaya operasional Mobil Ambulance semuanya dibiayai oleh APBD Provinsi Bengkulu.   Tidak hanya itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan juga memberikan larangan untuk menahan ijazah di lingkungan pendidikan SMA/SMK sederajat di Provinsi Bengkulu.

Larangan menahan ijazah itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Bengkulu nomor: 900/010/Diknas/tahun 2025.  Instruksi Gubernur yang dikeluarkan pada 21 Februari 2025 itu, tidak hanya melarang sekolah menahan ijazah pelajar, namun juga melarang pihak sekolah menghambat pelajar mengikuti ujian, dengan alasan apapun LKS.

BACA JUGA:Bersatu Bangun Bengkulu, Gubernur Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan untuk Kemajuan

BACA JUGA:Dishub Tegur Pemilik Kios Pertamini, Ini Penyebabnya

Termasuk melarang sekolah menjual buku mata pelajaran dan buku LKS. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu H Moh Redwan Arif SSos MPH mengatakan, fasilitas mobil ambulans gratis di RSUD M Yunus dan RSKJ Soeprapto Bengkulu itu merupakan program Gubernur dan Wagub Bengkulu Helmi Hasan-Mian.

"Program ini kita sambutan untuk kemasyarakatan. Sehingga bisa memudah akses masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan," ujar Redwan, Jumat 21 Februari 2025.

Dijelaskannya, untuk anggaran operasional mobil ambulans itu, saat ini telah tersedia di APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025. Baik itu untuk bahan bakar minyak (BBM) maupun biaya operasional lainnya. Artinya, tidak ada kendala lagi untuk menjalankan program mobil ambulan gratis tersebut.

"Tinggal kita rancang regulasinya dengan bagus. Agar operasional sopir bisa diakomodir," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) RSMY Bengkulu dr Ari Mukti Wibowo mengatakan, program mobil ambulance gratis itu merupakan program 100 hari kerja Gubernur dan Wagub Bengkulu pasca dilantik pada 20 Februari 2025 lalu oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Mulai hari ini (kemarin, red) kebijakan mobil ambulance gratis ini sudah mulai kita berlakukan," tegas Ari.

Ari menjelaskan, untuk pembiayaan operasional mobil ambulance gratis itu nantinya akan diambil dari sumber resmi RSMY Bengkulu. Jika kurang, akan diusulkan untuk dianggarkan lewat APBD Provinsi Bengkulu.  "Kita sudah ada penganggaran. Kalau kurang bisa diusulkan lewat APBD Perubahan," ungkapnya.

Ari menegaskan, fasilitas mobil ambulance gratis itu juga dilengkapi dengan keranda kamar jenazah. Nantinya, mobil ambulance gratis itu akan diperlukan untuk wilayah Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan