Zakat Fitrah 2025 di Mukomuko Dibagi dalam 3 Kelas, Besaran Mulai Rp 35 Ribu

Besaran zakat fitrah kabupaten/kota tahun 2025 se-Provinsi Bengkulu -ilustrasi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 dengan tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM (Disperindag-UKM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta organisasi Islam lainnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi, menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah tahun ini bisa dilakukan menggunakan beras atau uang tunai, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi oleh wajib zakat (muzakki).
"Kami telah mengadakan rapat bersama Kemenag, Disperindag-UKM, MUI, Baznas, dan organisasi Islam lainnya untuk menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini," ujar Amri Kurniadi, Jumat 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Sholat yang Kurang Rakaat dan Tanpa Sujud Sahwi, Apakah Sah? Begini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Ketua DPRD BU Siap Dukung Penuh Program Bupati Arie dan dan Wabup Sumarno
Menurut Amri, pembayaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi di rumah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kualitas Tinggi (beras premium seperti Beras Manggis, AAN, Kembang Kol)
Beras: 2,5 kg
Uang tunai: Rp 45.000 per orang
2. Kualitas Sedang (Medium)
Beras: 2,5 kg
Uang tunai: Rp 40.000 per orang
3. Kualitas Lokal