Ada Dugaan Melanggar Hukum, Pungutan Pembuatan Sertifikat di Desa Ini di Kabupaten Lebong

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri SSos--

Harianbengkuluekspress.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) tindak Saber Pungli Kabupaten Lebong, yang merupakan satuan reskrim (sat Res) Polres Lebong bakal melimpahkan dugaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan perangkat Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan. Kasus ini berlanjut atau tidak ditentukan hasil keputusan dari saber pungli. Dari gelar perkara yang telah dilakukan ditemukan ada dugaan perbuatan melanggar hukum atas kasus tersebut.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, memang sebelumnya kasus saber pungli di Kelurahan Tes, telah selesai dilaksanakan gelar perkara dan memang ada indikasi adanya tindakan melawan hukum.

“Gelar perkara memang telah kita laksanakan dan hasilnya ada indikasi melawan hukum,” sampai AKP Rabnus kepada BE, Sabtu 22 Februari 2025.

Lanjut Kasat, dalam kasus ini direncanakan akan direkomendasikan ke saber pungli yang mana tim dari saber pungli sendiri terdiri dari pihak Kepolsian, Kejaksaan dan Inspektorat. Nantinya tim saber pungli akan melakukan rapat dan menentukan apa yang diambil dalam kasus dugaan pungli di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.

BACA JUGA:Siapkan 6 Ribu Blanko KTP-el, Usulan Dukcapil Rejang Lebong Disetujui Kementerian Ini

BACA JUGA:CAT Bukan Hanya untuk PPPK Penuh, Ini Keterangan Sekda Pemkab Kepahiang

“Nanti tim saber pugli yang akan menentukan apa yang akan diambil nantinya,” jelasnya.

Sementara itu ucap Kasat, untuk dugaan kasus pungli lainnya yang terjadi di Desa Suka Sari, saat ini tim tindak saber pungli masih memeriksa pihak terkait, setelah itu baru akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut ada indikasi melawan hukum atau tidak.

“Baru Kelurahan Tes yang sudah ada unsur melakukan tindakan melawan hukum,” tutupnya.

Kembali mengingatkan, terungkapnya kasus ini berawal Lurah Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, Erwantoni SPd diduga melakukan pungli kepada masyarakat dalam penerbitan sertifikat sebesar Rp 300-Rp 375 ribu. Adapun jumlah sertfikat untuk Kelurahan Tes yang dikeluarkan sebanyak 135 sertifikat.

Penarikan biaya penerbitan sertifikat yang diluar SKB 3 Menteri dilakukan oleh lurah Kelurahan Tes beralasan karena ada kontrak dengan Youtube , biaya makan-makan waktu pengukuran, serta biaya hotel. Penarikan uang itu tidak ada paksaan Hanya saja, perangkat kelurahan menyampaikan kepada masyarakat agar bisa memikirkan perjuangan yang telah dilakukan tim hingga terbitnya sertifikat tanah milik warga tersebut.

BACA JUGA:KUR Syariah Pegadaian 2025, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Sementara dari SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri dalam negeri (Mendagri) dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Desa Tertinggal, menyebutkan batas biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2024, untuk katagori IV meliputi Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu dan Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu rupiah. (Erick Voniker)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan