Tersedia 6.111 Kuota Sertifikat Halal Gratis di Kemenag Bengkulu, Tapi Belum Bisa Digunakan, Ini Penyebabnya

Sekretaris Satgas Halal Kemenag Provinsi Bengkulu, Nahwan Effendi -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pada tahun 2025 ini, Provinsi Bengkulu mendapatkan kuota sebanyak 6.111 sertifikat halal gratis yang dialokasikan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus mendukung para pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya.
Sekretaris Satgas Halal Kemenag Provinsi Bengkulu, Nahwan Effendi menjelaskan, kuota sertifikat halal gratis untuk tahun 2025 ini mengalami penurunan.
Kuota di nasional tahun ini hanya tersedia sebanyak 1,5 juta sertifikat, turun sebanyak 50 persen dibandingkan tahun 2024 lalu yang mencapai tiga juta sertifikat.
“Karena adanya efisiensi anggaran, kuota kini lebih sedikit dari 1,5 juta sertifikat. Jumlah ini dibagikan ke masing-masing daerah dan di Bengkulu kebagian sekitar 6.111 sertifikat halal,” tuturnya, Sabtu, 22 Februari 2025.
BACA JUGA:Ingin Berjualan di Pasar Ramadan? UMKM di Kota Bengkulu Diminta Melapor ke Pihak Ini
Namun, ia menambahkan kuota tersebut belum bisa digunakan karena pemerintah juga masih memblokir pembagiannya atau masih menunggu pembukaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Untuk pelaku UMKM, pengurusan sertifikat halal masih gratis selama kuota yang disediakan oleh pemerintah masih tersedia,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku UMKM ini dapat memperoleh sertifikat halal melalui fasilitas yang disediakan pemerintah, seperti Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), serta lembaga terkait lainnya.
Selain itu, pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal tersebut secara mandiri, baik melalui jalur self-declare maupun reguler.
Untuk usaha self-declare, biaya sertifikat halal adalah Rp 230 ribu per-produknya. Sementara untuk pelaku usaha reguler, biayanya lebih tinggi, yaitu Rp 650 ribu per-produk.
“Namun, memang biaya untuk reguler ini akan lebih besar karena prosesnya yanh lebih panjang dan juga membutuhkan dokumen yang lebih banyak,” jelas Nahwan.
Ia mengatakan, biaya Rp 650 ribu tersebut belum termasuk biaya transportasi serta operasional. Bagi usaha yang berlokasi di daerah yang terpencil, seperti di Kabupaten Mukomuko dan di Kabupaten Kaur, biaya tersebut bisa lebih tinggi yang disesuaikan dengan jarak tempuh tim halal. (529)