Siap Jalankan Efisiensi Anggaran, Ini Komitmen Pemkab Bengkulu Selatan Patuhi Instruksi Presiden

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni.--
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan memastikan siap menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan arahan Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan bertujuan untuk optimalisasi penggunaan anggaran negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni menjelaskan, efisiensi anggaran berdampak pada berbagai kegiatan. Terutama yang bersifat operasional dan seremonial.
“Beberapa kegiatan operasional, termasuk perjalanan dinas, akan dikurangi hingga 50 persen sebagai bagian dari efisiensi anggaran,” ujar Sekda pada BE, Sabtu 22 Februari 2025.
Lebih lanjut, Sukarni mengatakan, sudah seharusnya pemerintah daerah menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Sebab hal tersebut diyakini memiliki tujuannya baik.
BACA JUGA:Akibat Anggaran Dipangkas, Jalan Air Nipis - Ulu Manna BS Batal Dibangun
BACA JUGA:Bupati Seluma 'Sorot' Rekruitmen CPNS/ PPPK, Terlalu Banyak Ini Dampaknya pada ASN TPP
"Terutama untuk mendukung program produktif seperti penanggulangan kemiskinan, stunting, serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan infrastruktur,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa beberapa proyek infrastruktur mengalami penundaan sementara. Hal tersebut sebagai bagian dari kebijakan pencadangan anggaran.
“Untuk sementara ini berbagai proyek dicadangkan dulu, sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat,” katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Juli Hartono, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.
“Pemangkasan anggaran ini langkah strategis untuk kepentingan nasional, dan DPRD mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Komisi II DPRD BU Peduli Petani Sawit, Dukung Pembangunan Pabrik hingga Pupuk Subsidi
Juli mengungkapkan, Pemerintah RI telah memangkas anggaran infrastruktur daerah sebesar Rp 86,7 miliar sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025.
“Sekarang kita tunggu juklak dan juknisnya dan siap menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan,” jelasnya.