Jadwal dan Prosedur Pengantian Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda 2025, Begini Cara dan Ketentuannya

ilustrasi masa pelunasan biaya haji tahap I untuk jemaah reguler ditutup hari ini. -istimewa/Bengkuluekspress.-
1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan; dan
2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.
c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
BACA JUGA:20 PMI Siap ke Luar Negeri, Ini Keterangan Kepala Disnaker Kota Bengkulu
BACA JUGA: Damkar Bengkulu Usul Perda Apar, Ini Maksud dan Tujuannya
d) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.
e) Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.
f) Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali:
1) Jemaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit;
2) Jemaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan; atau
3) Jemaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.
g) Laporan Jemaah Haji Khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda diajukan mulai 24 Februari - 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB disampaikan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.
"Pimpinan PIHK agar mengikuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata cara pengisian kuota haji khusus tahun 1446 H/2025 M dan menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus tentang peraturan tersebut" tandasnya.(**)