Jadwal dan Prosedur Pengantian Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda 2025, Begini Cara dan Ketentuannya

ilustrasi masa pelunasan biaya haji tahap I untuk jemaah reguler ditutup hari ini. -istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspres.id- Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan  mengatakan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus  telah berakhir. 

Kementerian agama pun telah merilis nama-nama Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan  untuk pemberangkatan tahun 1446 H/2025 M.  

Kemenag pun memberikan kesempatan bagi Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, dan menunda keberangkatannya,maka penyelenggara Ibadah Haji Khusus dapat menggantinya 

" Jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi Bipih khusus dan menunda keberangkatannya setelah pelunasan selesai (selanjutnya disebut 'lunas tunda ganti'), maka PIHK mengganti dengan  syarat, " katanya. 

BACA JUGA:Benteng Terima Bantuan Perahu dari BNPB, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Transparan, Kemenag Rilis Nama-nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025

Ada dua syarat  pergantian lunas tunda, yaitu 

1. Penggantinya adalah jemaah haji khusus berikutnya dengan nomor urut PIHK yang sama, dan 

2. Penggantinya telah memiliki nomor porsi paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal 22 Januari 2025. 

" Dua syarat ini harus dipenuhi, yaitu mengikuti nomor urut porsi PIHK yang sama, dan telah memiliki nomor porsi atau terdaftar minimal sejak tanggal 22 Januari 2025." jelasnya. 

Ia juga menegaskan agar penyelenggara haji khusus (PIHK)  juga harus melaporkan jemaah yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 namun mengajukan penundaan keberangkatan atau keterlambatan pelunasan. 

Berikut tata cara Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda:

a) PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;

b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan