Damkar Bengkulu Usul Perda Apar, Ini Maksud dan Tujuannya

IST/BE Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bengkulu saat mensimulasikan penggunaan tabung Apar.--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bengkulu mengusulkan peraturan daerah (perda) khusus standarisasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar). Pasalnya, baik gedung maupun perkantoran saat ini dinilai masih menyepelekan peran dan fungsi tabung Apar tersebut.
"Selama ini belum ada perdanya, kita mengusulkan payung hukum dari kementerian agar nanti dibuatkan turunan perda soal Apar," ujar Kepala Dinas Damkar Kota Bengkulu, Yuliansyah, Minggu 23 Februari 2025 ketika diwawancara BE.
Selain itu, Dinas Damkar melakukan upaya penertiban terhadap standarisasi penggunaan tabung Apar tersebut. Seluruh perusahaan yang menjual perlengkapan Apar di Kota Bengkulu akan dikumpulkan. Hal ini bertujuan menciptakan kolaborasi dalam penyediaan apar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Nanti kita mengundang pengelola Apar, terutama untuk memastikan menjamin legalitas produk apar yang mereka jual, agar nanti setiap gedung atau masyarakat yang menggunakan tabung itu bisa berfungsi dengan baik," jelasnya.
BACA JUGA:Jaksa Dampingi Penagihan Tunggakan PBB-P2 di Rejang Lebong, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Ambulance Dianggarkan Rp 19,5 Miliar, Ini Desa Prioritas Menerimanya
Diketahui, dalam penanganan kasus kebakaran khususnya pertokoan, gedung/kantor pihaknya kerap menemukan kondisi tabung Apar yang tidak berfungsi atau kedaluwarsa.
Secara umum masa kedaluwarsa alat pemadam api ringan berkisar antara 1 hingga 3 tahun tergantung dengan jenis media pemadamnya. Namun, disarankan agar dilakukan isi ulang satu tahun sekali untuk menjaga kualitas yang baik dan bisa berfungsi efektif ketika harus dipergunakan.
"Apar ini menjadi suatu keharusan untuk mencegah terjadinya kebakaran skala besar baik di perkantoran, tempat usaha, perumahan bahkan di kendaraan. Maka dari itu kita imbau agar rutin dilakukan perawatan minimal mengecek masa kedaluwarsanya," imbau Yuliansyah.
Kedepan Dinas Damkar kembali mengaktifkan tim pengawasan tabung Apar untuk monotoring ke pasar-pasar, pelaku usaha, perusahaan termasuk instansi pemerintah agar memiliki Apar. (Medi Karya Saputra)