Menteri Keuangan Tetapkan 4 Kategori Pensiunan ASN Akan Terima THR dan Gaji ke-13, Berikut Daftarnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan THR akan dicairkan 100 persen-Istimewa/Bengkuluekspress.-
4. Tambahan penghasilan yang diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku
Sedangkan Komponen THR dan GJI ke-13 pensiunan TNI dan Polri, yakni:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan keluarga
5. Tunjangan jabatan / umum
6. Tunjangan kinerja di instansi pusat
7. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah
Demikianlah informasi terkait 4 kategori pensiunan ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13. Semoga bermanfaat. (*)