Menteri Keuangan Tetapkan 4 Kategori Pensiunan ASN Akan Terima THR dan Gaji ke-13, Berikut Daftarnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan THR akan dicairkan 100 persen-Istimewa/Bengkuluekspress.-

4. Tambahan penghasilan yang diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku

Sedangkan Komponen THR dan GJI ke-13 pensiunan TNI dan Polri, yakni:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan keluarga

BACA JUGA:100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Benteng, Rachmat - Tarmizi Siap Realisasikan 12 Program Strategis Ini

BACA JUGA:Bulan Ramadhan Segera Tiba, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Lakukan 3 Amalan Utama Ini Selain Ibadah Puasa

5. Tunjangan jabatan / umum

6. Tunjangan kinerja di instansi pusat

7. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

Demikianlah informasi terkait 4 kategori pensiunan ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan