BKN Rilis Nama-Nama Daerah yang Akan Menerima SK PPPK, Apakah Ada Daerahmu

tenaga honorer akan segera menerima SK PPPK TMT 1 Maret 2025-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20 Tahun 2023, batas usia pensiun untuk PPPK dibedakan berdasarkan jenis jabatan tergantung pada posisi:
- Jabatan manajerial, pejabat pimpinan tinggi utama/madya/ utama: usia 60 tahun.
- Pejabat administrator dan pengawas usia 58 tahun posisi
BACA JUGA:Instruksi Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi: Sekolah Tidak Boleh Tahan Ijazah
BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, DTPHP BU Gelar FGD Peran Pupuk Subsidi
- Janatam non-manajerial: posisi fungsional: sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku: usia 58 tahun.
Perlu dicatat bahwa jadwal penyerahan SK PPPK dapat berbeda-beda tergantung pada instansi masing-masing. Oleh karena itu, disarankan bagi peserta PPPK untuk memantau informasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait untuk mendapatkan update terbaru mengenai penyerahan SK.
Poses administrasi selanjutnya Informasi penting yang perlu diketahui PPPK Bagi tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi tahap pertama namun belum mendapatkan SK, jangan khawatir, berikut ini informasi dan jadwal BKN dan instansi terkait untuk menerbitkan SK PPPK tahun 2024.(**)