BKN Rilis Nama-Nama Daerah yang Akan Menerima SK PPPK, Apakah Ada Daerahmu

tenaga honorer akan segera menerima SK PPPK TMT 1 Maret 2025-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id - Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan daftar daerah yang siap menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) 1 Maret 2025.

Itu artinya, prosedur pengangkatan menjadi PPPK sudah semakin dekat. Beberapa daerah telah menyelesaikan prosedur administrasi dan siap menerbitkan SK PPPK beserta rincian kontrak kerjanya. 

Berikut daftar daerah yang siap menerbitkan SK PPPK Tahap 1:

1. Kota Pariaman, Sumatera Barat: sebanyak 667 tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi dan akan menerima SK PPPK yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. 

BACA JUGA: Lebih Dari 1000 Peserta Ikuti Pelatihan Hisab Rukyat, Menag: Sidang Isbat Bukan Sekedar Tradisi

BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana di Kantor Gubernur, Ini Pesan Wagub Bengkulu

Sayangnya, empat peserta dinyatakan tidak lulus karena kesalahan dalam verifikasi dokumen. Kontrak kerja PPPK di Pariaman berlaku hingga masa pensiun. 

2. Buleleng, Bali 

Buleleng terkenal dengan efisiensi kerja yang tinggi, memiliki proses pengajuan nomor induk pegawai (NIP) PPPK tercepat: SK PPPK akan diterbitkan pada awal Maret 2025 dan gaji pertama diperkirakan akan dibayarkan pada 1 Maret 2025. Masa kontrak PPPK di Buleleng  berlaku hingga masa pensiun. 

3. Provinsi Kepulauan Riau

 Berbeda dengan dua daerah sebelumnya, masa kontrak kerja PPPK di Kepulauan Riau berlaku selama lima tahun sejak 1 Maret 2025.

Kemudian, Saburai, Nusa Tenggara Timur (NTT): 100% siap. Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim): 97% siap. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB): 92% siap. Bontang, Kaltim: 81% siap.

Daerah-daerah lain juga sedang dalam proses finalisasi untuk memastikan kesiapan dalam menerima SK PPPK. Penyerahan SK ini penting karena menandai dimulainya masa kerja bagi PPPK yang telah lulus seleksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan