Gusnan Didiskualifikasi MK, Begini Sikap Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan pada Senin, 24 Februari 2025.

Pasca putusan MK tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menyatakan masih menunggu petunjuk teknis dari KPU dan Bawaslu RI serta Provinsi terkait pengawasan PSU.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Usai Didiskualifikasi MK, Gusnan Mulyadi Belum Tentukan Pengganti di PSU, NasDem Siapkan Seleksi Kandidat

BACA JUGA:Gusnan Didiskualifikasi MK, BS Gelar PSU, Elva - Makrizal Nedi Siap Kembali Berkompetisi, Ini Tanggapannya

Pengawasan khusus tidak ada, karena kami mengikuti regulasi yang ada. Saat ini, kami masih menunggu surat edaran dari KPU mengenai tahapan-tahapan PSU," ujarnya singkat.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tahapan serta jadwal pelaksanaan PSU.

Pihaknya masih dalam tahap koordinasi untuk memastikan kelancaran proses PSU sesuai putusan MK. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan