Perda Perangkat Desa Harus Dimaksimalkan, Begini Pernyataan Dewan BU
Anggota DPRD BU, Beni Bumansyah menyampaikan kata akhir fraksi terhadap Raperda Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa disetujui jadi Perda.-APRIZAL/BE -
BENGKULU UTARA, BE - Dengan telah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa menjadi Peraturan daerah (Perda), Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Beni Bumansyah meminta Perda tersebut dapat dioptimalkan secara baik ke depannya.
Sebab, perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.
"Ya, dengan telah disetujuinya Raperda Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa ini menjadi Perda. Maka kami selaku Fraksi PDI-P berharap bahwa kedepan Perda ini dapat dioptimalkan secara baik," ujar Beni Bumansyah.
Ditambahkan Beni Bumansyah, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Yakni pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
"Jadi, dengan adanya Perda ini dan adanya perubahan beberapa pasal diharapkan mampu mengurangi apapun serta menjawab permasalahan terkait Pemberhentian perangkat desa beberapa waktu lalu yang sempat menjadi polemik. Oleh karena itu kami selaku Fraksi PDI-P DPRD Bengkulu Utara hal ini harus dijalan secara maksimal kedepannya," terangnya.
Lebih lanjut Beni Bumansyah menuturkan, memang tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih perangkat desa selaku mitranya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. Akan tetapi, alasan tersebut, tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur.
"Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan," ungkapnya.
Terakhir, Beni pun menyampaikan bahwa terkait hal ini memang harus adanya sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa diharapkan terbangun dengan baik. Begitu juga dengan camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring. Sehingga akan berdampak pada kedisiplinan kepala desa dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Jadi, sekali lagi kami menekan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan telah disahkannya Perda ini agar betul-betul dapat menjalankan dengan maksimal. Terkhsusunya kepada OPD terkait, harus adanya sinergitas dan monitoring," pungkasnya.(127/prw)