DPRD Wacanakan BOS Daerah, Begini Penjelasan Anggota DPRD Kota Bengkulu

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH--
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan telah membuat surat himbauan larangan pungutan di sekolah, nomor 400.3/033/Dikbud/2025. Sebagai contoh, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, uang bangunan sebagai syarat masuk sekolah itu, sangat memberatkan para orang tua yang ingin memasukkan anaknya sekolah. Bahkan nilai uang bangunan masuk sekolah itu dari angka Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
"Banyak masukan dari orang tua murid masuk sekolah SMA/SMK sederajat diminta uang bangunan. Dari Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Ini memberatkan wali murid," terang Helmi.
BACA JUGA:Bulog Tunda Beli Gabah Petani di Mukomuko, Ini Penyebabnya
Ditegaskannya, sekolah negeri itu sudah ada anggarannya sendiri untuk membangun sekolah, baik itu lewat anggaran dana dari pusat, maupun yang disiapkan lewat APBD. Artinya, pihak sekolah tidak perlu lagi meminta kepada wali murid, untuk mensyaratkan pemberian biaya masuk sekolah sebagai dalih uang bangunan.
"Sekolah negeri untuk tidak meminta uang bangunan. Karena bangunanya sudah ada," tambahnya.
Kebijakan tidak boleh lagi ada uang bangunan masuk sekolah itu, harus dipatuhi kepada pihak sekolah. Helmi meminta Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) provinsi, kabupaten dan kota mengawal kebijakan tersebut. Sehingga tidak lagi ditemukan keluhan wali murid, ada sekolah yang meminta uang bangunan.
"Kita sepakat bantu rakyat. Kita minta kepada kepala Diknas provinsi, kabupaten/kota dan kepala sekolah di Bengkulu, tidak membuat kebijakan meminta uang bangunan kepada wali murid untuk masuk sekolah," tutup Helmi. (Eko Putra Membara)