Disetubuhi Pacar 10 Kali, Terlambat Haid, Baru Lapor Polisi

RENALD/BE AAS (19) pelaku persetubuhan anak di bawah umur.--

Harianbengkuluekspress.id – Polres Bengkulu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Pada Selasa 25 Februari 2025, Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muhamad Akhyar Anugerah SH MH berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AAS (19), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Muhamad Akhyar Anugerah SH MH menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual. Bahkan bagi pelaku yang melibatkan anak-anak.

“Kami tidak akan mentoleransi kasus seperti ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal agar memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan bagi korban,” ujarnya kepada BE pada Kamis 27 Februari 2025.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban warga Kecamatan Kedurang Ilir, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, FA (14), ke Polres Bengkulu Selatan pada 31 Januari 2025. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/16/I/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU, kejadian pertama terjadi pada 8 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah korban.

"Atas laporan tesebut kami melakukan tindakan tegas dengan mengamankan pelaku," tegasnya.

BACA JUGA:Penggunaan Armada Sampah di Rejang Lebong Dioptimalkan, Begini Caranya

BACA JUGA:DPRD Wacanakan BOS Daerah, Begini Penjelasan Anggota DPRD Kota Bengkulu

Menurut Kasat Reskrim IPTU Muhamad Akhyar, korban mengaku telah mengalami tindakan serupa sebanyak 10 kali. Namun, kasus ini terungkap setelah korban menyadari dirinya mengalami keterlambatan haid dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

“Alih-alih bertanggung jawab, pelaku justru menyarankan korban untuk menggugurkan kandungannya. Hal inilah yang kemudian membuat korban melapor,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Kedurang. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya. Jika ada indikasi tindak kejahatan seperti ini, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan