DPO Dugaan Korupsi KUR Rp1,4 Miliar Ditangkap di Lampung, 1 Tersangka Lagi Diminta Serahkan Diri

Tersangka dugaan korupsi KUR di Kabupaten Lebong yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan Kejari Lebong di Lampung, Rabu, 26 Februari 2025.-IST/BE-

Robby meminta kepada tersangka SH untuk bisa kooperatif untuk menyerahkan diri ke Kejari Lebong, karena lambat laun pihaknya bisa memastikan akan mengetahui keberadaan tersangka bersembunyi dan dipastikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Silakan menyerahkan diri baik-baik,” imbaunya.

Kembali mengingatkan, adanya jilid 2 dan 3 dalam kasus dugaan korupsi dana KUR BRI tahun 2021-2022 setelah adanya pengakuan dari terdakwa Nurul Azmi, baik pada saat masih berstatus tersangka, maupun setelah berstatus terdakwa pada saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipidkor Bengkulu.

Dari keterangan terdakwa dan ditambah lagi keterangan para saksi, akhirnya penanganan kembali dilanjutkan oleh Pidsus Kejari Lebong, sehingga ditetapkanlah 1 orang tersangka untuk jilid II berinisial MK dan 3 orang tersangka berinisial SH, WS dan OM dari jilid III.

Pada saat penyidik Pidsus Kejari Lebong melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, MK tidak memenuhi panggilan dan dikabarkan yang bersangkutan melarikan diri. 

Sementara untuk tersangka SH juga melarikan diri, sementara WS dan OM sebelumnya diamankan dalam kasus mafia tanah dan saat ini sedang mejalani hukuman.

Dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejari Kabupaten Lebong berawal adanya dugaan penyelewengan terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Lebong untuk tahun 2021-2022. 

Dalam hal ini terdapat indikasi pelaku melakukan perbuatan dengan menyalurkan dana KUR namun tidak sampai ke masyarakat yang seharusnya menerimanya.

Selain itu, meskipun dana KUR diberikan kepada masyarakat, namun dana KUR yang diterima oleh masyarakat selaku peminjam tidak sebesar dana yang dipinjamkan atau dengan kata lain diambil sebagian oleh terdakwa Nurul Azmi. 

Dari hasil penghitungan tim auditor, Kerugian Negara (KN) yang sebelumnya mencapai Rp1,4 miliar lebih. Namun, setelah dilaksanakan persidangan, terdakwa yang merupakan mantan mantri BRI bernama Nurul Azmi (sebelumnya telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara) yang lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa di penjara selama 5 tahun uang pengganti Rp 1,4 milar, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, JPU dari Kejari Lebong melakukan banding dan saat ini sudah masuk kasasi dan masih menunggu putusan. Sementara untuk jilid II dan III, jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat ini segera akan dilaksanakan persidangan.(614)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan