DPO Dugaan Korupsi KUR Rp1,4 Miliar Ditangkap di Lampung, 1 Tersangka Lagi Diminta Serahkan Diri

Tersangka dugaan korupsi KUR di Kabupaten Lebong yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan Kejari Lebong di Lampung, Rabu, 26 Februari 2025.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id – Pelarian MK, tersangka dugaan korupsi KUR BRI jilid II tahun anggaran 2021-2022 di Kabupaten Lebong yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan berakhir.
MK berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah suaminya di Desa Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, oleh tim gabungan dari Bidang Intelijen Kejati Bengkulu dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong bekerjama sama dengan Polsek Bhagua dan Pemerintah Desa Serdang Kuring pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Lebong, Evi Hasibuan SH MH didampingi Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma SH MH membenarkan atas telah ditangkapnya DPO yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi dana KUR di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong.
“Tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” kata Kajari, Kamis, 27 Februari 2025.
BACA JUGA:Pangan Wajib Terpenuhi Selama Ramadan, Dewan BU Minta Pemkab Antisipasi Kelangkaan
BACA JUGA:1 Ramadan Berpotensi Berbeda, Begini Pernyataan Kanwil Kemenag Bengkulu
Lanjut Kajari, setelah berhasil diamankan, pihaknya bersama tim langsung membawa tersangka menuju Kabupaten Lebong untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.
“Saat ini tersangka sudah tiba di Kabupaten Lebong untuk menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
Masih dikatakan Kajari, dalam kasus dugaan korupsi dana KUR, MK merupakan kaki tangan Nurul Azmi yang sebelumnya telah menjalani persidangan. Peran MK sendiri sebagai calo atau yang mencarikan Nurul Azmi nasabah.
“MK berperan sebagai calo nasabah yang ingin meminjam KUR,” jelasnya.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Karena Kejaksaan telah berkomitmen akan memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat kecil.
“Kami minta dukungan dari semua pihak agar korupsi di Kabupaten Lebong dapat diberantas,” ajaknya.
Ditambahkan Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma SH MH, saat ini masih ada 1 orang tersangka lagi yang masih diburu pihaknya dan juga telah dimasukkan sebagai DPO yaitu berinisial SH yang penanganannya bersama 2 tersangka lainnya yang saat ini sudah diamankan dalam kasus yang berbeda.
“Untuk SH sendiri berkasnya dalam pengungkapan kasus jilid III bersama tsk WS dan OM,” tuturnya.