Lelang Kegiatan Dihentikan, Dampak Efisiensi Anggaran

Haryadi--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menghentikan sementara waktu, untuk pengadaan barang dan jasa. Baik itu lewat tender, non tender maupun e-purchasing. Kebijakan itu tertuang dalam surat himbauan nomor B.000.3/3/B.4/2025, yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Dr Haryadi SPd MM MSi, yang ditandatangani pada 26 Februari 2025. 

Dalam surat tersebut, meminta kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu menahan lelang kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025. Termasuk meminta kepada pejabat pengadaan tidak melakukan kegiatan pengadaan. 

Pj Sekda Provinsi Bengkulu Haryadi mengatakan, larangan menjalankan kegiatan tersebut, lantaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang merumuskan langkah efisiensi anggaran, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025. 

"Larangan tersebut dikecualikan, ketika ada arahan pimpinan (Gubernur)," terang Haryadi. 

Dijelaskannya, dalam efisiensi anggaran itu, ada beberapa langkah disiapkan. Yaitu, membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar/FGD. Kemudian,  membatasi dan mengurangi perjadin sebesar 50 persen,  ⁠membatasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan. Lalu melakukan rencana penyesuaian belanja untuk meningkatkan belanja pokok dan mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output yang jelas, terutama untuk mendukung Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030. 

BACA JUGA:Magang ke Jepang Segara Dibuka, Ada 150 Kuota Disiapkan

BACA JUGA:Safari Ramadan Walikota Kunjungi 12 Masjid, Lihat Daftar Masjidnya di Sini

"Saat ini tim bidang anggaran sedang melakukan identifikasi pos pos yang harus diefisiensikan per SKPD, dan menyusun simulasi efisiensi," tambahnya. 

Untuk kegiatan wajib, menurut Haryadi, tetap harus dibayarkan oleh OPD. Seperti pembayaran gaji, tunjangan, listrik, air dan lainnya. Termasuk tidak dibolehkanya OPD, membuat kegiatan merekrut pegawai non-ASN dengan alasan apapun. 

"Sementara waktu, OPD tidak melakukan pencairan kegiatan, kecuali kebutuhan wajib dan mendesak," tutur Haryadi. 

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SE menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah se-Indonesia itu, memang harus dijalankan. Namun demikian, dirinya mengingatkan, agar efisiensi yang dilakukan itu harus sesuai dengan regulasi dan kebutuhan daerah. 

"Efisiensi yang dilakukan nanti,  jangan sampai malah tidak mencerminkan prinsip efisiensi," tutur Usin. 

Usin mengatakan, ada beberapa program prioritas daerah yang tidak perlu dilakukan efisiensi. Seperti program gubernur dan wagub Bengkulu. Termasuk tidak membuat pengeluaran baru, yang justru efisiensi dilakukan itu hanya berubah nama kegiatan saja. 

"Efisiensi itu, harus  berfokus pada pengurangan pemborosan, dan optimalisasi penggunaan anggaran untuk program-program yang benar-benar prioritas. Hingga nantinya berdampak langsung pada kepentingan masyarakat," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan