Ratusan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, Ini Sanksi Jika Tidak Melaporkan

IST/BE Para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu telah diminta untuk segera menyelesaikan LHKPN ke KPK. Sebab, penyampaian LHKPN itu telah di deadline pada akhir bulan Maret 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah diwajibkan untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, berdasarkan catatan KPK, hingga saat ini masih terdapat ratusan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang belum memberikan LHKPN tersebut.
Inspektur Provinsi Bengkulu Dr H Heru Susanto SE MM CGCAE mengatakan, berdasarkan data dari KPK, baru 62 persen dari 438 pejabat wajib LHKPN yang telah melaporkan harta kekayaannya. Artinya, masih ada 167 pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
"Laporan sementara dari KPK, baru 62 persen menyelesaikan LHKPN," terang Heru, Jumat 28 Februari 2025.
Dijelaskannya, penyerahan LHKPN ke KPK itu, para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu telah diberikan waktu 3 bulan. Dari awal bulan Januari 2025 hingga 31 Maret 2025 mendatang. Artinya, para pejabat tersebut memiliki waktu sekitar satu bulan lagi untuk memenuhi kewajiban menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Silakan untuk melaporkan, karena waktunya tinggal satu bulan lagi," tuturnya.
Heru menjelaskan, pejabat yang wajib melaporkan LHKPN meliputi pejabat eselon II, pejabat pemeriksa, pejabat keuangan, pejabat perizinan, , pejabat pembuat regulasi, pejabat lelang, pejabat BUMD, dan anggota dewan. Semua pejabat tersebut, wajib memberikan LHKPN. Sebab, penyampaian LHKPN itu, untuk menjaga integritas dan transparansi di kalangan pejabat publik. Tentunya sebagai langkah preventif terhadap praktik korupsi.
BACA JUGA:Rp 300 Miliar Bangun Infrastruktur, Ini yang Diprioritaskan
BACA JUGA:Lelang Kegiatan Dihentikan, Dampak Efisiensi Anggaran
Mengingat, penyerahan LHKPN itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Karena aturannya sudah tegas. Maka silakan untuk segera menyelesaikan LHKPN-nya," tegasnya.
Disisi lain, Heru juga meminta agar para pejabat dapat menyampaikan LHKPN, dengan kejujuran. Jika LHKPN disampaikan dengan ketidakjujuran atau menimbulkan kejanggalan, maka KPK akan melakukan pemeriksaan kepada pejabat yang bersangkutan.
"Jika ada yang tidak jujur, aneh-aneh, siap-siap tim KPK turun," ungkap Heru.
Heru menjelaskan, KPK bisa melakukan investigasi dengan mengumpulkan analisis dan anomali yang terdapat dalam LHKPN pejabat negara. Jika pejabat tersebut memberikan LHKPN tidak wajar jujur, maka tim KPK akan turun melakukan pemeriksaan.
"Nanti KPK akan memanggil yang bersangkutan, jika tidak jujur," tambahnya.