Berlaku Mulai 3 Maret 2025, Pemkot Bengkulu Terbitkan Aturan Baru Absensi ASN, Berikut Ketentuannya

Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Melalui sistem ini para ASN diwajibkan absensi hanya di lingkungan kantor OPD masing-masing, tidak bisa dilakukan di luar kantor tanpa alasan jelas karena absen akan dianggap hangus.
Namun jika terdapat pelaksanaan kegiatan kedinasan yang dipusatkan atau dilaksanakan di luar titik koordinat perangkat daerah, maka pencatatan kehadiran ASN dilaksanakan pada lokasi kegiatan.
BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Sarankan Amalkan Doa Ini, Insya Allah Rezeki Mengalir Deras dan Hutang Lunas
BACA JUGA:Gusnan Didiskualifikasi MK, Reskan Effendi Dikabarkan Maju PSU, Rifai Tajudin Beri Tanggapan Bijak
Sebagai informasi, selama ini para ASN di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu dalam sehari diwajibkan 3 kali melakukan absen, yakni pada pagi hari saat masuk kantor, pada saat jam istirahat dan pada saat akan pulang kantor.
Absensi ini menjadi salah satu komponen pemerintah dalam melakukan perhitungan pembayaran terhadap tunjangan tambahan penghasilan (TPP) ASN. Karenanya Pemkot meminta para pegawai dapat disiplin absen agar hak dan tanggung jawab sejalan. (**)