UMKM di Bengkulu Diminta Rutin Catat Omzet, Simak Tujuannya

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Bengkulu harus rutin mencatat omzet yang diterimanya. Hal tersebut dilakukan agar para pelaku usaha mudah diidentifikasi untuk membayar pajak.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli mengaku hingga saat ini tercatat lebih ribuan pelaku UMKM di Bengkulu tidak rutin mencatatkan omzet pendapatannya dari berjualan barang maupun jasa.
Hal tersebut tentu saja menyulitkan Kantor Pajak untuk mengidentifikasi pendapatan mereka. Kesulitan tersebut akan berdampak pada setoran pajak yang diterima.
BACA JUGA:Kenaikan PPN jadi 12 Persen Belum Pengaruhi Daya Beli Masyarakat Bengkulu
BACA JUGA:Pekerja Informal di Bengkulu Belum Sejahtera, Berikut Penyebabnya
"Kalau mereka (pelaku UMKM) tidak tertib mencatat aktivitas bisnis dan keuangan secara mandiri maka Kantor Pajak sulit mengidentifikasi apakah mereka harus bayar pajak atau tidak," kata Rosmauli, Sabtu, 1 Maret 2025.
Ia menghimbau, agar pelaku UMKM tertib mencatat aktivitas bisnis dan keuangannya secara mandiri. Pasalnya, perincian omzet dapat menggambarkan apakah UMKM terkait bisa memperoleh pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atau akan membayar pajak.
"Pemerintah sudah menetapkan bahwa UMKM dengan peredaran bruto atau omzet di bawah Rp500 juta bebas dari pajak penghasilan atau PPh," ujar Rosmauli.
Ia mengaku, meskipun belum ada aturan teknis pembebasan pajak itu, UMKM dapat bersiap dengan rutin mencatat rincian omzet. Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku pada tahun ini mengatur mengenai pembebasan PPh bagi UMKM wajib pajak orang pribadi.
"Syarat bebas PPh itu adalah omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun," tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa sepanjang wajib pajak atau UMKM terkait masih berhak menggunakan PPh Final UMKM dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dan omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta per tahun, maka UMKM itu bebas dari PPh.
"Jadi kalau omzetnya tidak lebih dari Rp 500 juta maka dibebaskan dari PPh," ujarnya.
Meskipun begitu, Rosmauli mengaku, hingga saat ini belum terdapat aturan teknis atas ketentuan pembebasan PPh Final UMKM atau aturan turunan UU HPP. Tetapi, Ditjen Pajak tetap menghimbau agar UMKM tertib mencatat aktivitas bisnis dan keuangannya.