Kenaikan PPN jadi 12 Persen Belum Pengaruhi Daya Beli Masyarakat Bengkulu

Masyarakat berbelanja di salah satu retail di Kota Bengkulu.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Meskipun Direktorat Jenderal Pajak pada awal tahun 2025 telah menaikan tarif PPN menjadi 12 persen, namun kenaikan tersebut dinilai belum mempengaruhi daya beli masyarakat.
Ketua Kadin Provinsi Bengkulu, Ahmad Irfansyah mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1 persen tidak memberikan dampak yang berarti. Bahkan, kenaikan sebesar 1 persen tersebut tidak akan menurunkan daya beli masyarakat.
"Kenaikan PPN 1% ini sangat kecil, kenaikan ini hanya bahan baku sedangkan tenaga kerja UMP pun sudah naik sebelumnya, jadi secara produksi kenaikan itu kecil," kata Ahmad, Sabtu, 1 Maret 2025.
Ia mengatakan kenaikan PPN 1 persen untuk pabrikan itu tidak besar, sedangkan untuk bahan pokok diusulkan tidak dikenakan PPN. Begitu juga untuk barang-barang hasil produksi dengan harga menengah ke atas menurut Ahmad juga tidak akan berpengaruh besar.
BACA JUGA:Pekerja Informal di Bengkulu Belum Sejahtera, Berikut Penyebabnya
BACA JUGA:Pedagang Jangan Gunakan Timbangan Plastik, Ini Warning Disperindag dan UMKM Kabupaten Mukomuko
"Jadi kita jangan takut. Namun yang penting gimana pengusaha jangan naik 1 persen di Alfamart dan Indomaret itu. kita beli barang Rp 1000, coba 1 persen berapa duit paling 10 perak kalau mau naikin harga segitu gak mungkin, karena untuk ubah sistemnya perubahan harganya aja itu cost nya lebih besar," katanya.
Ia mengimbau pengusaha untuk tidak menaikkan harga barang atau jasa saat kenaikan PPN ini. Jika pengusaha ikut menaikkan harga barang dan jasa maka dampaknya akan membuat daya beli masyarakat menurun.
"Kami mengajak seluruh pengusaha di Bengkulu untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini, dan turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik," tutupnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Bengkulu, Prof Kamaludin meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Hal ini jelas akan memberatkan masyarakat.
"Naiknya PPN jelas memberatkan masyarakat," ungkapnya.
Sekalipun ada beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. Akan tetapi banyak barang yang jelas kebutuhan dasar bagi masyarakat kelas bawah saat ini dikenakan PPN.
"Mereka beli buku anaknya, beli pulpen, tas, seragam anak, kena PPN," ujarnya.
Ia mengakui, aturan ini sudah diputuskan dalam Undang-undang (UU) sebagai kesepakatan antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR). Pemerintah sebaiknya memikirkan langkah mitigasi untuk membantu kelompok masyarakat tersebut.