Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur Terendah Rp 30 Ribu, Tertinggi Segini

Kemenag Kaur foto bersama pihak terkait usai menggelar penentuan zakat fitrah Kabupaten Kaur tahun 2025 di aula Kantor Kemenag Kaur, Jumat, 28 Februari 2025. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriyah ini, yang apabila dibayarkan dengan uang nilai tertinggi sebesar Rp 38 ribu, menengah Rp 33 ribu dan terendah Rp 30 ribu per orang. 

Kadar zakat fitrah tersebut ditetapkan setelah Kemenag Kaur menggelar rapat dengan melibatkan pihak terkait, di aula Kantor Kemenag Kaur, Jumat,  28 Februari 2025.

“Kadar zakat fitrah ini kita tetapkan berdasarkan survei standar harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat Kaur. Untuk yang biasa mengkonsumsi beras kualitas satu Rp 38 ribu, kelas dua Rp 33 ribu dan kualitas tiga Rp 30 ribu,” kata Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Muhamad Soleh M Pd, Sabtu, 1 Maret 2025.

BACA JUGA:Pasca Sanggah, 1.032 Calon PPPK di Bengkulu Tengah Lulus Administrasi

BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini dan Perceraian, Kanwil Kemenag Bengkulu Lakukan Ini

Dikatakan Soleh, untuk besaran zakat fitrah tahun 2025 ini turun jika dibanding tahun sebelumnya. Dimana tahun 2024 lalu kadar zakat fitrah tertinggi tertinggi sebesar Rp 50 ribu, menengah Rp 45 ribu dan rendah Rp 35 ribu per orang. 

Penetapan nilai zakat fitrah dengan standar ukuran makanan pokok berupa beras itu diputuskan berdasar hasil rapat atau musyawarah bersama pihak terkait dan juga  berdasarkan harga beras di pasaran dari harga tertinggi sampai ke harga beras terendah.

"Untuk zakat fitrah menjadi tiga kategori, untuk beras jenis Mangis, Raja Lele dan sejenisnya itu Rp 38 ribu, beras jenis IR dan sejenisnya Rp 33 ribu dan beras Bulog/raskin dan jenisnya Rp 30 ribu. Untuk pembayaran zakat ini boleh dibayar pakai uang dan juga boleh dibayar dengan menggunakan beras,” terangnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Kaur, Ir Herwan yang hadir dalam rapat itu juga menyampaikan, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah tahun 2025 ini pihaknya mengimbau kepada kaum muslimin di Kaur dan sekitarnya agar mengeluarkan zakat fitrah agar sedini mungkin tanpa harus menunggu di akhir bulan Ramadan.

“Kita minta kepada masyarakat agar melakukan pembayaran zakat sesuai dengan yang telah ditetapkan, juga pembayaran zakat ini bisa dilakukan cepat, sehingga zakat yang terhimpun nantinya bisa langsung dibagikan ke penerima,” tandasnya.(618)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan