Cacam, Pedagang Martabak Curi Gerobak Martabak, Ternyata Ini Pemicunya
Tampak proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polsek Giri Mulya kepada kedua pelaku yang melakukan tindak pencurian gerobak martabak milik korban, Selasa (24/10).-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan serta melakukan pencarian barang bukti yakni gerobak milik korban yang dicuri pelaku.
" Dari pengakuan pelaku sendiri, gerobak tersebut dibuangnya di wilayah Kecamatan Batik Nau,"terang Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku SH dan PP terjerat pasal Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terancam dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
"Sesuai dengan pasal yang diterapkan, kedua pelaku terancam dikenai pindana penjara maksimal 9 tahun atas perbuatannya tersebut,"tandasnya.(127)