Setubuhi Pacar, Pemuda Kaur Diamankan, Sudah Berulang Kali, Begini Awalnya

IST/BE AMANKAN: Tersangka RU saat diamankan unit PPA Satreskrim Polres Kaur, Sabtu 1 Maret 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Seorang pemuda berinisial RU (20), warga Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) Kabupaten Kaur diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur.  RU dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan orang tua korban, --sebut saja Mawar-- karena telah menyetubuhi anaknya berkali-kali.

“Kita telah menerima laporan dari orang tua korban bahwa tersangka RU telah melakukan perlakuan tidak pantas terhadap anaknya. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S Th MTh melalui Kanit PPA IPDA Jelpimon SH, Minggu 2 Maret 2025.

Dikatakan Kanit, tersangka diamankan oleh anggota Tim Opsnal bersama Tim Unit PPA Polres Kaur di Desa Bandu Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Sabtu 1 Maret 2025.

Tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan orang tua korban dengan Nomor: LP/B/25/II/2025/SPKT/Polres Kaur/Polda Bengkulu, tanggal 15 Februari 2025. Dimana dalam laporan orang tua korban menyebutkan jika pelapor pada hari Jum'at tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 15.00 WIB dan pelapor sedang berada di Pondok Kebun Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur dan kemudian datanglah istri pelapor dengan anak pelapor.

BACA JUGA:Bupati Kaji Ulang Pemanfaatan Aset, Sebelumnya akan Direhab

BACA JUGA:TPG Dikucurkan Langsung Ke Rekening, Guru Wajib Lengkapi Berkas Sebelum 5 Maret 2025

Nah saat sampai di pondok istri pelapor memberitahu pelapor bahwa anak pelapor telah disetubuhi oleh pacarnya yang berinisial RU sebanyak dua kali, pertama di Kecamatan Kaur Utara tepatnya di Perkebunan Sawit Talang Sembilan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025, sekira pukul 14.30 dan hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Mendengar hal ini pelapor atau ayah korban shock dan tidak menerima anaknya telah disetubuhi oleh tersangka akhirnya pelapor melapor kejadian ini ke Mapolres Kaur.

“Untuk modus yang dilakukan, tersangka yaitu berpacaran dengan korban kemudian dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab mengajak untuk berhubungan intim. Peristiwa tersebut dilakukan sebanyak dua kali,” terang Kanit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Untuk ancaman hukumannya itu paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.(Irul)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan