TPG Dikucurkan Langsung Ke Rekening, Guru Wajib Lengkapi Berkas Sebelum 5 Maret 2025

Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan pada media -Tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS),Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan sertifikasi tahun 2025 akan dibayarkan lebih awal dan langsung ke rekening masing-masing guru.

Jika selama ini, pembayaran tunjangan sertifikasi sering tertunda karena harus melalui pemerintah daerah (Pemda) sebelum akhirnya masuk ke rekening guru. 

Namun, mulai  2025 saat ini, pembayaran tunjangan sertifikasi  guru akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui Pemda, sehingga memungkinkan pencairan yang lebih cepat.

BACA JUGA:Perlu Tahu, Tidak Semua ASN, PPPK Terima THR, Ini Alasannya

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Mendikdasmen Ajak Pelajar Indonesia Lakukan Ibadah Intelektual

Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah  menetapkan batas akhir pengumpulan data rekening guru hingga tanggal 5 Maret 2025. 

Oleh karena itu, sekolah diimbau untuk memastikan bahwa data rekening guru telah dikirimkan dengan benar sebelum tanggal tersebut

Mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru telah disetujui oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

Mendikdasmen menegaskan bahwa Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pencairan yang lebih efisien. 

"Kami sedang menyusun prosedur untuk mentransfer tunjangan guru langsung ke rekening masing-masing guru. Kami telah mendiskusikan hal ini dengan Menteri Keuangan dan telah disetujui. Saat ini kami sedang dalam proses verifikasi data." kata Mendikdasmen Abdul Muti. 

BACA JUGA:Untuk UMKM, Ada KUR BCA Rp 10 Juta, Tenor hingga 36 Bulan, Proses Cepat Tanpa Ribet, Segini Saja Angsurannya

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Maaf Kategori Ini Tidak Bisa

Setelah data rekening terkumpul dan tervalidasi, tahap selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan