Gugatan ke MK Bukan untuk Menjatuhkan, Tetapi Menegakkan Regulasi yang Berlaku

RENALD/BE Rifai Tajudin--
Harianbengkuluekspress.id – Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 3, Rifai Tajudin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai bukti tegaknya demokrasi. MK memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari pencalonan.
Rifai sebelumnya mengajukan gugatan ke MK usai selisih perolehan suara dengan Gusnan hanya 818 suara, yang memenuhi ambang batas sengketa sebesar dua persen. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang ditempuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya hanya mengikuti aturan yang ada. Jika ada sengketa, maka dilaporkan ke MK. Ini bukan soal tidak menerima kekalahan, tetapi menegakkan regulasi yang berlaku," ujar Rifai kepada BE, Minggu 2 Maret 2025.
Ia juga membantah tudingan bahwa gugatannya ke MK bertujuan menjatuhkan Gusnan Mulyadi. Menurutnya, proses hukum yang ditempuhnya justru bertujuan mengedukasi masyarakat tentang aturan Pemilu.
"Oh tidak, berkali-kali saya tegaskan di berbagai media bahwa ini bukan rekayasa. Kita hanya memperjelas aturan agar masyarakat lebih memahami," tegasnya.
BACA JUGA:Penyalahgunaan Samcodin dan Komik Sebabkan Lonjakan ODGJ
BACA JUGA:Masih Banyak Infrastruktur Belum Tersentuh hingga Akhir Kepemimpinan Gusnan
Dengan adanya PSU, Rifai menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan yang akan ditetapkan oleh KPU. Sesuai putusan MK, PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
"Tentunya kita akan siap menghadapi PSU, dengan terus bekerja sama dan mendengarkan kebutuhan masyarakat untuk Bengkulu Selatan maju dan sejahtera," pungkasnya. (Renald)