Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertifikat Tanah, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertifikat Tanah, Berikut Syarat dan Ketentuannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

- Pinjaman untuk semua sektor ekonomi, termasuk usaha kecil dan menengah.

- Cocok untuk pengusaha mikro atau pelaku UMKM.

- Sertifikat tanah atau bangunan bisa dijadikan jaminan.

4. Kredit Modal Kerja (KMK)

- Untuk pelaku usaha yang membutuhkan modal kerja tambahan.

- Sertifikat tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan plafon pinjaman yang lebih tinggi.

Syarat Pengajuan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Tanah :

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Memiliki usaha produktif dan layak (jika untuk pinjaman usaha).

- Tanah yang dijadikan agunan memiliki sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

- Tanah tidak dalam sengketa dan memiliki status hukum yang jelas.

 Dokumen yang dibutuhkan:

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi NPWP (untuk pinjaman di atas Rp 50 juta)

- Sertifikat tanah asli beserta IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada bangunan di atasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan