Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertifikat Tanah, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertifikat Tanah, Berikut Syarat dan Ketentuannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
- Pinjaman untuk semua sektor ekonomi, termasuk usaha kecil dan menengah.
- Cocok untuk pengusaha mikro atau pelaku UMKM.
- Sertifikat tanah atau bangunan bisa dijadikan jaminan.
4. Kredit Modal Kerja (KMK)
- Untuk pelaku usaha yang membutuhkan modal kerja tambahan.
- Sertifikat tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan plafon pinjaman yang lebih tinggi.
Syarat Pengajuan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Tanah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha produktif dan layak (jika untuk pinjaman usaha).
- Tanah yang dijadikan agunan memiliki sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
- Tanah tidak dalam sengketa dan memiliki status hukum yang jelas.
Dokumen yang dibutuhkan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP (untuk pinjaman di atas Rp 50 juta)
- Sertifikat tanah asli beserta IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada bangunan di atasnya