Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertifikat Tanah, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertifikat Tanah, Berikut Syarat dan Ketentuannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen legalitas usaha (untuk pinjaman usaha)
- Slip gaji atau bukti penghasilan (untuk pinjaman konsumtif)
Cara Mengajukan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Tanah
1. Kunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat
Konsultasikan jenis pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
2. Lengkapi Persyaratan Dokumen
Pastikan membawa semua dokumen asli dan fotokopi.
3. Proses Penilaian Agunan (Appraisal)
Pihak BRI akan melakukan survei dan menilai nilai tanah yang dijaminkan.
4. Persetujuan Pinjaman dan Penandatanganan Akad
Setelah disetujui, Anda akan menandatangani kontrak perjanjian kredit.
5. Pencairan Dana
Dana akan langsung ditransfer ke rekening Anda sesuai nominal yang disetujui.
BACA JUGA:Pinjaman Bank BRI, Segini Pendapatan Minimal Nasabah
BACA JUGA:Saldo Nasabah BRI di Benteng Hilang Rp 1,4 Juta, Begini Kronologisnya