Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertifikat Tanah, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertifikat Tanah, Berikut Syarat dan Ketentuannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Bagi anda yang membutuhkan tambaha dana, pinjaman Bank BRI bisa menjadi solusinya.

Sebab, Bank BRI menawarkan berbagai produk pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Pinjaman ini cocok bagi Anda yang membutuhkan dana dalam jumlah besar, seperti untuk modal usaha, renovasi rumah, pendidikan, atau kebutuhan lainnya.

Jenis Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertifikat Tanah

BACA JUGA:BRI Curup Apresiasi Pihak Kejaksaan, Terkait Masalah Ini

BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman ke BRI dengan Agunan BPKB Motor, Berikut Ketentuannya

1. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil

- Dapat digunakan sebagai modal usaha atau investasi.

- Plafon pinjaman: Rp 50 juta - Rp 500 juta.

- Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan tambahan.

2.  Kredit BRIGuna

- Pinjaman tanpa batasan khusus penggunaan dana (multiguna).

- Khusus untuk pegawai tetap, pensiunan, dan profesional dengan sumber pembayaran dari penghasilan tetap.

3. Kupedes BRI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan