Resmi, Perizinan Lembaga Amil Zakat Lebih Modern, Kemenag Luncurkan SIMZAT, Menag: Tingkat Transparansi

ilustrasi peluncuran Sistem informasi manajemen zakat -Tangkaplayar/bengkuluekspress-
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan zakat memenuhi standar kepatuhan syariah. Oleh karena itu, peran Pengawas Syariat menjadi sangat penting," jelasnya.
Kementerian Agama juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengenalan SIMZAT akan mendorong standarisasi pengelolaan zakat di seluruh negeri dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap LAZ.
Kementerian Agama memberikan waktu satu tahun bagi LAZ yang telah memiliki izin untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru.
"Bagi LAZ yang telah memiliki izin, akan diberikan masa transisi untuk beradaptasi dengan peraturan ini. Hal ini agar mereka dapat mengoperasikan sistem dengan baik tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat," tambah Abu.
Kementerian Agama juga berkomitmen untuk memastikan proses adaptasi berjalan lancar dengan memberikan dukungan dan sosialisasi kepada LAZ terkait implementasi SIMZAT.
BACA JUGA:Sertijab Bupati Mukomuko Digelar, Bupati Lama dan Baru Tidak Hadir, Begini Respon Dewan
BACA JUGA:Sedekah Kuota, Inisiatif Digital Tri Permudah Pelanggan Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan
Akses yang lebih mudah Dengan adanya keputusan ini, mereka yang ingin mendirikan LAZ atau memperpanjang izinnya sekarang dapat mengakses layanan ini secara online melalui SIMZAT.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan SIMZAT secara optimal. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendigitalisasi layanan zakat agar lebih profesional, transparan, dan terpercaya" tegasnya.
Abu Rokhmad berharap kebijakan digitalisasi ini akan menjadi langkah maju bagi tata kelola zakat di Indonesia, mempercepat proses perizinan serta meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan dana masyarakat.(**)