Resmi, Perizinan Lembaga Amil Zakat Lebih Modern, Kemenag Luncurkan SIMZAT, Menag: Tingkat Transparansi

ilustrasi peluncuran Sistem informasi manajemen zakat -Tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia memang telah mengambil langkah besar dengan menerapkan digitalisasi otorisasi di lembaga amil zakat (LAZ). 

Seiring perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerapkan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) dalam proses pembentukan dan perpanjangan izin Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan zakat di Indonesi

Penerapan sistem Informasi manajemen zakat (SIMZAT) tersebut dituangkan dalam Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 107 Tahun 2025. Degan adanya sistem tersebut diharapkan dapat membuat proses pengesahan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

BACA JUGA: Luar Biasa, 10 Ribu Pelajar Ikuti Pesantren Ramadan Di Daerah Ini

BACA JUGA:Pemerintah Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Berikut Link Dan Cara Daftarnya

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad menuturkan kebijakan ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan tata kelola zakat yang lebih modern.

"Sistem ini kami siapkan agar proses perizinan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Semua pihak bisa mengakses informasi dengan lebih mudah dan akurat," ujar Abu Rokhmad.

 Menurutnya, LAZ memiliki peran penting dalam mendukung ekonomi syariah, khususnya dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS). 

Oleh karena itu, SIMZAT hadir untuk memudahkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mengajukan permohonan perizinan pendirian, perluasan, perwakilan, dan notifikasi unit layanan LAZ berskala nasional. 

Keputusan tersebut mencakup sejumlah aspek penting, termasuk tata cara pendirian dan perpanjangan izin LAZ, pembentukan perwakilan LAZ di setiap daerah, dan notifikasi pembentukan unit layanan LAZ skala nasional. 

Abu Rokhmad  juga menekankan bahwa setiap LAZ wajib memiliki pengawas syariah, yang bertugas untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Pimpin Apel Perdana, Dedy: Mari Buka Lembaran Baru, Ayo Bantu Rakyat

BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja, Tinjau Pasar Barukoto, Ini Komitmen Walikota Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan