Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kejati Sumsel, Ini Kasusnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Adapun barang butki yang disita berupa lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan beberapa dokumen terkait.

Selain itu, uang yang diserahkan PT DAM yang secara proaktif dan secara sukarela ke penyidik senilai Rp 61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp 61.350.717.500.

Umaryadi menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,"bebernya.

BACA JUGA:270 Jamaah Suluk Mulai Masuk Kelambu, Panitia Diminta Proaktif Awasi Jamaah

BACA JUGA:Kualifkasi Piala Dunia, Timnas Indonesia VS Bahrain di SUGBK, Tiket Sudah Dijual, Berikut Daftar Harganya

Dalam kasus tersebut, para tersangka, termasuk Ridwan Mukti dijerat dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan