Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kejati Sumsel, Ini Kasusnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id - Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Rawas (Mura) dua periode, Ridwan Mukti (RM) ditahan oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel menggelar press release Selasa 4 Maret 2025 dan menetapkan 5 tersangka dan salah satunya Ridwan Mukti.

Ridwan Mukti ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi, sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, menjelaskan, adapun ke-5 tersangka tersebut, yakni:

BACA JUGA:100 Hari Kerja, Walikota Bengkulu Komitmen Tangani Sampah, Pastikan Pendidikan Gratis

BACA JUGA:Cegah Lonjakan Harga, DKP Gelar Gerakan Pangan Murah

Ridwan Bukti, yang merupakan mantan Gubernur Bengkulu.

Kemudian, 4 tersangka lainnya yakni

1. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2013 berinisial SAI.

2. Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2011 berinisial AM,

3. ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010 dan

4. BA Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.

"Dalam perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo  Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik," ungkap Umaryadi.

Setelah menetapkan ke-5 tersangka tersebut, Umaryadi yang didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan