Ridwan Mukti Kembali Tersandung Hukum, Kebun Sawit 5.974 Ha dan Uang Rp61 Miliar Disita

Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti ditahan Kejati Sumsel. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Rawas (Mura) dua periode, Ridwan Mukti (RM) kembali tersandung kasus hukum.
Pada 2017 lalu, Ridwan Mukti yang saat itu baru 1 tahun menjabat sebagai Gubernur Bengkulu ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh KPK terkait penerimaan suap dari kontraktor.
Tidak sendirian, kala itu Ridwan Mukti ditangkap bersama istrinya, Lily Martiani Maddari dengan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar.
Kali ini ia ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam pemberian perizinan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Uniknya, penahanan pertama dan kedua sama-sama terjadi pada bulan Ramadan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel menggelar press release Selasa, 4 Maret 2025 dan menetapkan 4 tersangka lainnya.
BACA JUGA:Wali Kota Kumpulkan Kepala OPD, Ini yang Ditekankan Wali Kota untuk 100 Hari Kerja Pertama
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kejati Sumsel, Ini Kasusnya
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menjelaskan ke-5 tersangka adalah Ridwan Bukti, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2013 berinisial SAI.
Selanjutnya, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2011 berinisial AM, lalu ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010 dan BA Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.
"Kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik," ungkap Umaryadi.
Setelah menetapkan tersangka, Umaryadi yang didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.
Adapun barang butki yang disita berupa lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan beberapa dokumen terkait.
Selain itu, uang yang diserahkan PT DAM yang secara proaktif dan secara sukarela ke penyidik sebesar Rp 61.350.717.500.