Pemerintah Beri Instensif PPN Tiket Pesawat, Segini Besaran Diskon PPN yang Diberikan Pemerintah

DOC/BE Pesawat --
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana mengatakan kepada BE Rabu, 5 Maret 2025, dengan kebijakan ini, pemerintah menanggung sebagian PPN tiket pesawat domestik sebesar 6 persen dari total 11 persen yang seharusnya dikenakan. Dengan demikian, masyarakat hanya akan dibebankan PPN sebesar 5 persen.
"PPN yang ditanggung pemerintah ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas transportasi udara," ujar Irfan.
Ia mengaku, dalam beleid PMK Nomor 18 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya lain yang dibayar oleh penumpang yang merupakan objek PPN. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket sejak 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan yang berlaku mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.
BACA JUGA:PKL Pasar Minggu Sulit Direlokasi, Wakil Wali Kota Bengkulu Beberkan Ini Kendalanya
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Kaji Kelemahan Capaian PAD, Ini Langkahnya untuk Maksimalkan PAD
"Jadi PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar, fuel surcharge dan biaya lain yang dibayar oleh penumpang yang merupakan objek PPN," tuturnya.
Selain insentif pajak, pemerintah juga mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13 persen selama periode mudik Lebaran. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Iya, selain insentif PPN, harga tiket pesawat juga diturunkan sebesar 13 persen. Langkah ini diambil setelah pemerintah berhasil menurunkan ongkos kebandarudaraan, mengurangi harga avtur di 37 bandara, serta mengurangi fuel surcharge," jelas Irfan.
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk periode keberangkatan 24 Maret hingga 7 April 2025. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang diterapkan pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, di mana pemerintah juga memberikan diskon harga tiket pesawat sebesar 10 persen.
BACA JUGA:Wamenkes RI Targetkan Pembangunan RSUD Benteng Tuntas, Ini Deadline Waktunya
"Dengan insentif ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa bepergian dengan lebih mudah dan nyaman," tambah Irfan.
Sementara itu, sejumlah maskapai penerbangan menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung pelaksanaannya.
"Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dan akan memastikan harga tiket yang lebih terjangkau bagi penumpang selama periode mudik Lebaran," kata Danang Prihantoro salah satu perwakilan maskapai penerbangan Lion Air. (Rewa Yoke)