Harian Bengkulu Ekspress

Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Dipanggil Kejati, Dugaan Penggelapan Aset Jenis Ini

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto saat memenuhi panggilan penyidik Kejati Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Mereka dipanggil penyidik Pidsus untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggelapan aset dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis 6 Februari 2025.

Berdasarkan jadwal, ada 4 unsur pimpinan yang dipanggil, mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, mantan Wakil Ketua DPRD Suharto, Samsu Amanah dan Erna Sari Dewi. Tetapi hanya, Suharto dan Ihsan Fajri yang memenuhi panggilan penyidik. 

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH mengatakan, Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan terkait aset yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Aset yang dimaksud mulai dari kendaraan dinas dan perangkat elektronik. Karena, dari informasi yang diterima kejati Bengkulu, aset tersebut dibawa tanpa izin oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Ada aset berupa mobil dan laptop yang dibawa tapi tidak dikembalikan," ujar Danang.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Razia Pelajar Rambut Gondrong,Tukang Pangkas Diboyong ke Sekolah Ini Tujuannya

BACA JUGA:Gercep Wabup BU Atasi Bencana , Begini yang Dilakukannya

Kejati Bengkulu bakal menelusuri aset tersebut, karena terdapat laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Laporan tersebut berkaitan dengan terdapat laporan pengembalian kendaraan dinas secara tertulis tetapi belum dilakukan secara fisik. Lebih jauh dari itu, Danang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

"Kendaraan dinas baru berupa perjanjian diatas kertas belum direalisasikan secara fisik," imbuhnya.

Suharto dan Ihsan Fajri memberikan pernyataan terkait pemeriksaan tersebut. Mereka membenarkan jika diperiksa dan diberi pertanyaan terkait aset berupa mobil dan alat elektronik yang belum dikembalikan. Suharto mengatakan, pemeriksaan tersebut tentunya bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah berkepanjangan ditengah masyarakat. Terkait dengan aset, selama aset tersebut fasilitas negara sah digunakan, tetapi bukan untuk menggunakannya tidak sesuai ketetentuan, tentu tidak dibenarkan.

"Dimintai keterangan tentang keberadaan aset-aset yang ada di sekretariat dewan Provinsi Bengkulu. Supaya tidak menimbulkan fitnah dan berkepanjangan kejaksaan memanggil kami agar memberikan keterangan sebenarnya. Salah satu yang ditanya apa megang kendaraan dinas, saya memang tidak megang (kendaraan dinas), intinya sudah kami jelaskan semua pada penyidik kejaksaan," jelas Suharto.

BACA JUGA:Harga Cabai di Benteng Turun, Segini Harganya Saat Ini

Hal senada disampaikan Ihsan Fajri, dia hanya mengatakan dimintai keterangan terkait dengan aset berupa mobil dan alat elektonik. 

"Bukan soal SPPD, tapi aset kendaraan," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan