Sebar Konten Asusila Pemuda Ditangkap, Ini Keterangan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu

IST/BE Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menangkap seorang laki-laki berinisial AT (23) warga Kota Bengkulu. AT ditangkap karena diduga terlibat penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial.--
Harianbengkuluekspress.id - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menangkap seorang pemuda berinisial AT (23) warga Kota Bengkulu. AT ditangkap karena diduga terlibat penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial.
Disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko SIK melalui Kasubdit Siber, AKBP Yuldi Kurniawan ST, terungkapnya kasus tersebut saat Subdit Siber melakukan patroli rutin dimedia sosial. Penyidik menemukan akun dari aplikasi X menyebarkan konten bermuatan asusila dan pornografi. Karena, aktivitas akun tersebut cukup aktif akhirnya penyidik menelusuri akun X penyebar konten asusila tersebut.
Dari hasil penelusuran didapati seorang laki-laki berinisial AT yang tinggal di Kota Bengkulu. Karena, penyidik sudah punya cukup bukti terkait undang-undang tindak pidana undang-undang industri dan transaksi elektronik (UU ITE). AT langsung digiring ke Polda Bengkulu.
"Terduga pelaku meyebarkan konten bermuatan asusila menggunakan akun anonim di media sosial X. Dari hasil penyelidikan akhirnya anggota Subdit Siber berhasil mengetahui pemilik akun tersebut," jelas AKBP Yuldi.
BACA JUGA:Bayar Listrik Awal Bulan Demi Kenyamanan, Ini Imbauan Manager PLN UP3 Bengkulu
Atas perbuatannya itu, AT dipersangkakan pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Pelaku AT terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Dipersangkakan pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas AT menyebarkan konten bermuatan asusila di media sosial X sudah cukup lama. Karena, penyidik menemukan banyak sekali video bermuatan asusila dihandphone tersebut. Diduga kuat video tersebut disimpan berkaitan dengan penyebaran konten asusila di media sosial X.
"Kami imbau generasi muda bijak menggunakan media sosial, manfaatkan media sosial dengan hal positif. Karena, media sosial berdampak negatif jika disalahgunakan, contohnya pornografi, provokasi, perjudian dan lainnya," pungkas Kasubdit Siber. (Rizki Surya Tama)