Musnahkan Narkoba Hasil Penggerebekan Binduriang, Segini Barang Bukti yang Dimusnahkan Polda Bengkulu

IST/BE Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Barang bukti sabu disita dari tersangka SR (35) salah satu tersangka yang ditangkap saat penggerebekan di Desa Kampung Jeruk beberapa--
Harianbengkuluekspress.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil sitaan saat Dit Res Narkoba bersama Polres Rejang Lebong saat penggerebekan di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu. Total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 17 paket sabu seberat dengan berat sekitar 4 gram dan 36 butir ekstasi.
Direktur Reskrim Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi melalui Panit I Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Iptu Yudha Ferry Wijaya menuturkan kepada BE, Kamis, 6 Maret 2025, "Disita dari tersangka SR (35), salah satu tersangka yang ditangkap saat penggerebekan di Rejang Lebong beberapa waktu lalu. Untuk total barang bukti narkoba yang dimusnahkan, 3,84 gram sabu dan 36 butir ekstasi."
Lebih lanjut Iptu Yudha mengatakan, barang bukti sabu dan ekstasi tersebut sudah dipotong atau disisihkan untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan di laboratorium. Pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya yakni pelimpahan tahap II kepada jaksa.
"Sebagian disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan di laboratorium," imbuhnya.
BACA JUGA:231 CJH Kota Bengkulu Sudah Lunasi Bipih, Segini Biayanya
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dicampur dengan air. Setelah semuanya hancur dibuang kedalam kloset.
Polisi masih memburu suami dari SR, karena saat penggerebekan dilakukan personel gabungan, suami SR berhasil melarikan diri. Dari penyelidikan yang dilakukan, peran SR dalam mengedarkan narkoba bisa dibilang cukup besar dibandingkan suaminya. SR yang bertanggung jawab mengedarkan narkoba kepada para pelanggan.
Peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong cukup mengkhawatirkan, baik Polda Bengkulu dan BNN Provinsi Bengkulu manilai Kabupaten Rejang Lebong termasuk zona merah peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu.
Lokasinya yang berbatasan dengan provinsi tetangga salah satu faktornya, narkoba kerap dikirim melalui jalur darat. Setelah sampai di Rejang Lebong, narkoba akan didistribuskan ke wilayah lain, salah satunya Kota Bengkulu. (Rizki Surya Tama)