Marak Rokok Ilegal Beredar, KPPBC TMP C Bengkulu Ajak Masyarakat Berperan Aktif Memeranginya,

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto -Rewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Kantor Bea Cukai Bengkulu mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Pasalnya, pada tahun 2024 lalu, tercatat sekitar 4.041.280 batang rokok ilegal beredar di wilayah Bengkulu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu, Koen Rachmanto menegaskan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung peran pemerintah untuk membasmi atau memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bengkulu.
BACA JUGA:Resmi Dari Kemendikdasmen, Pemerintah Perpanjang Libur Sekolah Selama Lebaran 2025
"Kami memerlukan peran aktif dari masyarakat dan sekitarnya dalam rangka mendukung peran pemerintah untuk membasmi atau memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Bengkulu," ujarnya, Kamis 6 Maret 2025.
Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat berdampak negatif bagi masyarakat.
"Peredaran rokok ilegal mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, rokok ilegal tidak terjamin kualitas dan keamanannya," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan masyarakat yang ingin menjalankan usaha di bidang cukai untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) terlebih dahulu.
"Bagi masyarakat Bengkulu yang ingin melakukan usaha di bidang cukai, harus memiliki NPPBKC terlebih dahulu. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait izin berusaha di bidang cukai, dapat menghubungi kami di Kantor Bea Cukai Bengkulu," katanya.
Untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Bengkulu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam sosialisasi dan kampanye terkait bahaya rokok ilegal. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui media sosial.
"Pertama, bisa melalui kampanye atau sosialisasi, khususnya bagi kaum milenial yang sering aktif di media sosial. Mereka bisa melakukan share postingan atau story dari akun-akun Bea Cukai Bengkulu yang biasanya sering mensosialisasikan tentang bahaya barang kena cukai ilegal," jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan informasi terkait peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.