Calon PPPK Lulus Seleksi Tolak Diangkat 2026, Bakal Aksi Besar di DPR RI, Kemenpan dan Istana Negara

Ratusan honorer yang lulus seleksi di lingkungan Pemda Benteng sepakat menolak penundaan pengangkatan calon PPPK tahun 2024, Sabtu, 8 Maret 2025.-Bakti/BE -

Harianbengkuluekspress.id -  Calon PPPK yang telah lulus seleksi tahap I tahun 2024 akan  diundur hingga tahun 2026.

Menyikapi hal itu, ratusan tenaga honorer dari seluruh OPD di lingkungan Pemda Benteng mengadakan pertemuan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Benteng, Sebtu siang, 8 Maret 2025.

"Kami berharap agar pengangkatan PPPK hasil seleksi 2024 bisa dilaksanakan tahun 2025 ini sesuai jadwal yang telah disepakati sebelumnya. Jangan ditunda sampai tahun depan. Tolong pikirkan nasib kami," ungkap Ketua Forum PTT Kabupaten Benteng, Yuke Maxi Sthefano.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar Korupsi Puskeswan Benteng Belum Dikembalikan, Kejati Imbau Begini

BACA JUGA:Perang Sarung Berisi Batu antar Remaja di Kota Bengkulu Meresahkan

Selanjutnya, sambung Yuke, pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan para pimpinan daerah. 

Mulai dari koordinasi dengan BKPSDM, Pj Sekda Benteng, Ketua DPRD dan dilanjutkan dengan audensi bersama Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP.

Koordinasi dan audensi dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai SK pengangkatan tenaga honorer serta menganai pembayaran gaji honorer yang belum terima sampai saat ini.

Selanjutnya, perwakilan dari Forum PTT Kabupaten Benteng juga akan mengikuti aksi tolak penundaan pengangkatan CPNS/PPPK tahun 2024 yang akan digelar di  kantor DPR RI, Kementerian PANRB dan di istana negara.

Adapun tujuan dari aksi tersebut ialah mendesak Kementerian PANRB untuk segera mencabut surat edaran tentang  jadwal pengangkatan CASN/PPPK tahun 2024.

"Kami berharap agar Pemda Benteng bisa membayarkan gaji honorer tahun 2024. Baik yang sudah masuk database dan mengikuti seleksi PPPK tahap I maupun tahap II," harap Yuke.

Diketahui, berdasarkan kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan BKN RI tertanggal 5 Maret 2025, pada point nomor 2 disebutkan bahwa Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kemendagri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada Kepala Daerah Periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non ASN atau sebutan lain, baik  melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Tak hanya itu, pada point nomor 3, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan  pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026.

Menyikapi hal itu, Menteri PANRB juga telah menerbitkan surat resmi perihal tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan CASN tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan