Harian Bengkulu Ekspress

Pastikan Gas Melon Tepat Sasaran, Bupati Rejang Lebong Terbitkan Ini

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri SE MAP--

harianbengkuluekspress.id  - Guna memastikan pendistribuasian elpiji 3 Kg atau gas melon tepat sasaran, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri SE MAP telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pendistribuasian Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Rejang Lebong.

Surat edaran dengan nomor : 542/137/Perindag/2025 tersebut dikeluarkan dalam rangka bulan ramadan dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau tahun 2025 Masehi.

"SE ini kita keluarkan untuk memastikan pendistribusian elpiji tabung 3 Kg bersubsidi tepat sasaran," tegas Bupati Fikri.

Dijelaskan Bupati Fikri, selain agar distribusi gas melon tersebut tepat sasaran, SE  tersebut juga untuk memastikan tepat harga, tepat jumlah dan ketersediaan yang terjamin. Sehingga masyarakat Kabupaten Rejang Lebong lebih mudah untuk mendapatkan elpiji tabung 3 Kg tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, SE tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Keputuran Guburur Bengkulu Nomor: K.212.81 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran tertinggi Liquified Petroleum Gas tabung 3 kilogram di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Lokasi Pasar Murah di Lebong 6 Titik, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Seleksi Bujang Semulen di Lebong Kembali Dibuka, Ini Jadwalnya

SE berisi tiga poin penting yang pertama adalah meminta Agen/Distributor LPG Tabung 3 Kg bersubsidi, agar mengupayakan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg bersubsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan serta melakukan pembinaan, pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pangkalan/sub distributor dalam hal pendistribusiannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian yang kedua meminta pangkalan/Sub Distributor LPG Tabung 3 Kg bersubsidi, agar mendistribusikan LPG tabung 3 Kg bersubsidi hanya kepada konsumen rumah tangga, usaha mikro dan harga jual sesuai dengan HET sebesar Rp 20.000 yang telah ditetapkan serta tidak menjual kepada warung, toko, pengecer atau sejenisnya dalam jumlah besar.

Sedangkan yang ketiga adalah meminta para camat dalam Kabupaten Rejang Lebong, agar menginstruksikan kepada kepala desa atau lurah di wilayahnya masing-masing untuk turut serta dalam pengawasan distribusi LPG Tabung 3 Kg bersubsidi, serta melaporkan kepada Bupati Rejang Lebong melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong dan pihak-pihak terkait lainnya, apabila dalam pendistribusiannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan adanya SE ini, kita harap masyarakat Rejang Lebong tidak kesulitan lagi mendapatkan elpiji tabung 3 Kg," harap Fikri.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan